ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Sahabat dunia islam, Satu hal yang
sebenarnya sederhana,
namun tidak banyak muslimin mengetahuinya, bahkan enggan menanyakan, padahal hal ini ternyata merupakan sunah Rasulullah SAW yaitu Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam.
namun tidak banyak muslimin mengetahuinya, bahkan enggan menanyakan, padahal hal ini ternyata merupakan sunah Rasulullah SAW yaitu Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam.
seperti yang di kutip majalah ummi online, ternyata mencukur bulu
kemaluan termasuk fitrah baik, seperti yang disabdakan Rasulullah SAW,
dari Abu Hurairah ra:
“Fitrah ada 5: khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, potong kuku, dan mencabut bulu kemaluan.” (HR. Bukhari 5891 dan Muslim 257).
Islam mengajarkan agar bulu-bulu
tersebut dicukur secara rutin, demikian menurut Prof. Abdul Jawwat
Khalaf dalam bukunya yang berjudul Syi’ru wa-ahkamuhu fi al-Fiqh
al-Islami. Karena hal ini bukan tanpa alasan, karena ternyata ada banyak
manfaat dari anjuran Nabi ini, yang paling utama persoalan kebersihan
dan kesehatan.
Para ulama sepakat jika mencukur bulu
kemaluan adalah hukumnya sunah. Namun mereka masih berselisih pandang,
apakah lebih dianjurkan dicabut atau dicukur? Menurut mazhab Hanafi
sunahnya adalah mencabut, sedang mazhab Maliki malah berpandangan
sebaliknya jika sunah membersihkan bulu disekitar kemaluan justru bukan
di cabut, namun mencukurnya. Mazhab Syafi’i mempunyai pandangan berbeda
pula, membedakan antara muslimah yang masih muda atau lajang dan
perempuan yang telah lanjut usia. Bagi mereka yang masih muda dengan
metode mencabut , sedang yang sudah lansia boleh mencukurnya.
Dalam perspektif Mazhab Hambali,
sebaiknya membersihkan bulu disekitar area vital ini ialah dengan metode
mencukur, dan ini disetujui oleh komite Tetap Kajian dan Fatwa Arab
Saudi. Disamping itu lembaga ini mengemukakan hikmah dan manfaat dari
anjuran mencukur bulu sekitar alat vital ini yakni disamping menjaga
kebersihan kulit disekitar area kemaluan, membantu meningkatkan pembuluh
darah saat berhubungan seksual tentu menghindari penyakit akibat
beberapa bakteri yang tumbuh dan berkembang disekitar bulu-bulu
tersebut. Dan hendaklah selalu mencukur rutin dalam rentang waktu 40
hari.
Apakah sunahnya memang diberi rentang
waktu selama 40 hari? Bagaimana jika melebihi atau kurang dari waktu
itu? Ternyata memang demikian adanya karena hal ini sudah tertera pada
hadis Nabi Muhammad SAW:
Riwayat dari Muslim dan Anas bin Malik ra:
“Kami diberi waktu dalam
memendekkan kumis, mencukur kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu
kemaluan agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh malam.”
Syaukani mengatakan, jika Rasulullah
sudah mematok waktu rentang 40 hari untuk waktu terbaik mencukur bulu
kemaluan, dan ini berarti tidak diperkenankan melebihi dari waktu
tersebut, namun jika dalam rentang sebelum waktu 40 hari, Anda berniat
memotongnya maka diperbolehkan.
Manfaat Mencukur Bulu Kemaluan Dalam Islam
Mengapa Rasulullah mematok 40 hari
seperti yang di jelaskan dia atas, Hal tersebut tentu ada sebab mengapa
hitungannya tak diperkenankan melebihi waktu tersebut, hal ini
dimungkinkan batasan waktu tersebut bulu-bulu disekitar area vital telah
banyak dan mulai menganggau aktivitas seksual juga sudah cukup waktu
untuk tumbuh kembangnya bakteri yang sangat merugikan kesehatan manusia.
Dan jika Manusia mengetahuinya, hendaknya mengikuti sunah Rasulullah
tersebut, karena hal ini lebih baik baginya, seperti firman Allah SWT:
“Demikianlah (perintah Allah). Dan
barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu
adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya.” AQ. Al-Hajj: 30.
Mengenai batasan waktunya itu, imam
an-Nafrani dari mazhab Maliki pada kitabnya yang berjudul al-Fawakih
ad-Dawani memaknai jika hal itu bisa dikatakan cukup fleksibel, tak
hanya terpatok harus 40 hari baru dicukur, namun menurut kebutuhan. Hal
ini dikuatkan pula oleh imam al-Iraqi dalam kitab Tharh at-Tatsrib yang
menyatakan tidak ada batasannya kapan harus mencukurnya, jika dinilai
sudah cukup panjang, maka segeralah mencukurnya.
Sahabat dunia islam, ada beberapa hal
yang perlu diperhatikan pula dalam pencukuran ini, semisal siapakah yang
bisa melakukan pencukuran tersebut? An nawawi menjelaskan jika harus
orang yang bersangkutan, tidak boleh dilakukan oleh orang lain kecuali
suami sendiri—yang hukumnya pun dianggap makruh.
Mengenai doa sebelum mencukur bulu
kemaluan, Tiada doa khusus saat muslim akan mencukur bulu kemaluan, hal
ini dikarenakan tiada penjelasan dari keterangan ulama pada buku-buku
fikih mengenai hal ini, jika tidak berdoa-pun tidak mengapa. Hanya saja
karena seseorang jika akan melakukan sesuatu yang tujuannya baik, dan
saat membuka aurat itu bisa jadi terlihat oleh jin, maka diharapkan
membaca basmallah atau doa masuk kamar mandi seperti yang tertera dalam
hadis berikut: dari Ali bin Abi Thalib ra, Nabi SAW bersabda:
“Penutup antara pandangan jin dan aurat bani adam adalah ketika mereka masuk kamar mandi, mengucapkan bismillah.” (HR. Turmudzi ).
0 Response to "Wajib Tau!! Inilah Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Dan Manfaatnya Menurut Islam"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.