Benarkah Memanggil Pasangan dengan Panggilan Abi-Ummi Haram Hukumnya..berikut penjelasannya...

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Awas Jangan Memanggil Pasangan dengan Panggilan “Abi-Ummi”! HARAM..
Panggilan atau memanggil dalam Islam dianjurkan memakai atau memanggil dengan penuh kehormatan, kasih sayang dan kelembutan. Membiasakan diri memanggil pasangan dengan panggilan sayang(Humairaa) merupakan hal yang lumrah dan dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW karena beliau jika memanggil istrinya selalu dengan memakai panggilan ya humairaa yang artinya “sayangku”.


Selain memberikan rasa senang pada pasangan, memanggil pasangan dengan panggilan sayang tentu akan membuat perasaan cinta dan kasih sayang semakin melekat dan utuh.

Nah pada kenyataan sekarang ada berbagai macam panggilan sayang yang dapat kita berikan pada pasangan. Panggilan seperti “honey”, “hubby”, atau “cinta” juga merupakan beberapa jenis yang paling sering digunakan oleh pasangan suami istri di Indonesia saat ini.

Eh selain panggilan diatas, ada juga yang populer yang biasanya digunakan oleh pasangan suami istri muslim, yakni panggilan “abi” dan “ummi” sangat akrab dalam lingkungan pasangan muslim di Indonesia.
Tujuannya memang baik, namun tahukah Anda jika kita tidak memahami maknanya secara utuh, hal tersebut bisa menjadi fatal dan bisa saja diharamkan, Anda
tidak percaya? Heran?

Dalam kitab Ar-Raudhatul Murbi’ Syarah Zadul Mustaqni’ juz 3/195, disana menjelaskan tentang bab memanggil pasangan “Dan dibenci memanggil salah satu di antara cerminan pasutri dengan panggilan khusus yang ada hubungannya dengan mahram, seperti istri memanggil suaminya dengan panggilan ‘Abi’ (ayahku) dan suami memanggil istrinya dengan panggilan ‘Ummi’ (ibuku).” Nah bagaimana, sudah terlanjur terbiasa memanggil dengan panggilan yang diharamkan?

Perlu diketahui juga nih, bahwasannya ada hadits yang meriwayatkan tentang tata cara memanggil kepada pasangan. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanadnya dari Abu Tamimah Al-Juhaimi, “Ada seorang laki-laki yang berkata kepada istrinya, ‘Wahai Ukhti!’ Lalu Rasulullah SAW berkata, ‘Apakah istrimu itu saudarimu?’ Lalu beliau membencinya dan melarangnya.” (HR. Abu Daud: 1889). Memang hadits di ini disebut sebagai hadits “dhaif”. Karena sanadnya ada yang putus.
Namun meskipun belum ada dalil yang tegas tentang larangan memanggil dengan kata “abi” dan “ummi”pada pasangan, sebaiknya kita menghindari pemakaian panggilan tersebut, karena khawatir kita berada dalam hal yang tidak sepantasnya kita lakukan.

Melihat kembali pada fenomena saat ini, dimana para pasangan sangat banyak yang menggunakan panggilan yang entah mereka paham atau tidak dan terkhusus dalam siraman rumah-tangga orang Islam yang juga banyak kita jumpai panggilan yang dilarang tersebut, maka saat inilah kita harus belajar dengan seutuhnya tentang panggilannya tersebut, bertanyalah pada para kyai, ustadz atau orang yang mengerti tentang hal tersebut sehingga kita terhindar dari pemakaian panggilan yang diharamkan tadi. Semoga bermanfaat sahabat musmus.
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Benarkah Memanggil Pasangan dengan Panggilan Abi-Ummi Haram Hukumnya..berikut penjelasannya..."

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.