ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Tugas dan tanggungjawab suami adalah memberi nafkah lahir batin
kepada isteri dan anak-anaknya. Isteri bertanggungjawab kepada suami dan
anak-anaknya untuk urusan rumah, seperti menyediakan kebutuhan anak
saat akan ke sekolah, pendidikan anak di rumah, dll
Lalu bolehkah isteri memberi nafkah buat suami dan anaknya? Jawaban untuk pertanyaan tadi terkait dengan jawaban bagaimana jika isteri bekerja
Ada kejadian di masa Rasulullah saw yang bisa dijadikan pelajaran sekaligus jawaban
Lalu bolehkah isteri memberi nafkah buat suami dan anaknya? Jawaban untuk pertanyaan tadi terkait dengan jawaban bagaimana jika isteri bekerja
Ada kejadian di masa Rasulullah saw yang bisa dijadikan pelajaran sekaligus jawaban
atas pertanyaan tadi. Seorang wanita dari golongan
sahabat bernama, Zainab al-Tsaqafiyyah. Zainab adalah isteri Abdullah
bin Mas’ud, yang juga merupakan sahabat Nabi saw. Zainab sejak awal
adalah seorang pengrajin. Dari hasil usahanya itu, dia memberi nafkah
kepada suami dan anak-anaknya, karena pendapatan suaminya jauh lebih
sedikit dari rezeki yang didapatkan dari usahanya itu.
Tak ayal, sebagai muslimah yang berbeda dari kebiasaan keluarga muslimah kebanyakan saat itu, Zainab merasa ragu dengan keadaannya. Dalam hati kecilnya dia selalu bertanya, apakah benar tindakannya. Bolehkah seorang isteri memberi nafkah buat suami dan anaknya?
Suatu hari Zainab memberanikan diri membicarakan hal ini dengan suaminya. Menurutnya, kondisinya sebagai pemberi nafkah membuatnya terganggu bersedekah di jalan Allah. Saya memohon, tanyakan kepada Rasulullah saw, “jika yang kulakukan ini termasuk kebaikan akan aku lanjutkan. Dan jika bukan termasuk kebaikan, aku akan berhenti mengerjakannya”. Katanya.
Suaminya, Abdullah bin Mas’ud ra, lalu menyampaikan pertanyaan sang isteri kepada Rasul saw. Setelah Rasul saw mendengar pertanyaan yang disampaikan oleh Abdullah bin Mas’ud, Rasul pun menjawab, “pahala bagi isteri yang memberi infak kepada anak dan suaminya.”
sumber (muslimah-id.com)
Tak ayal, sebagai muslimah yang berbeda dari kebiasaan keluarga muslimah kebanyakan saat itu, Zainab merasa ragu dengan keadaannya. Dalam hati kecilnya dia selalu bertanya, apakah benar tindakannya. Bolehkah seorang isteri memberi nafkah buat suami dan anaknya?
Suatu hari Zainab memberanikan diri membicarakan hal ini dengan suaminya. Menurutnya, kondisinya sebagai pemberi nafkah membuatnya terganggu bersedekah di jalan Allah. Saya memohon, tanyakan kepada Rasulullah saw, “jika yang kulakukan ini termasuk kebaikan akan aku lanjutkan. Dan jika bukan termasuk kebaikan, aku akan berhenti mengerjakannya”. Katanya.
Suaminya, Abdullah bin Mas’ud ra, lalu menyampaikan pertanyaan sang isteri kepada Rasul saw. Setelah Rasul saw mendengar pertanyaan yang disampaikan oleh Abdullah bin Mas’ud, Rasul pun menjawab, “pahala bagi isteri yang memberi infak kepada anak dan suaminya.”
sumber (muslimah-id.com)
0 Response to "SUAMI WAJIB BACA...!!! Bolehkah Isteri Memberi Nafkah Buat Suami dan Anaknya Menurut Islam? Ini Jawabannya"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.